Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Delapan Hal yang Harus Diperhatikan Masyarakat

- 24 April 2021, 06:06 WIB
Tangkapan layar suasana Pelabuhan Merak pada malam hari.
Tangkapan layar suasana Pelabuhan Merak pada malam hari. /Instagram @pelabuhanmerak

KABAR BANTEN - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik  Lebaran 2021.

Untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021 ini, mulai 6-17 Mei 2021, Satgas Penanganan Covid-19 memperketat persyaratan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai H-14 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Tol Tangerang Merak Beroperasi Normal, Tetap Siaga Layani Masyarakat

Adapun ketentuannya adalah pemerintah memperketat persyaratan bagi PPDN sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Pada periode ini, para penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Persyaratan ini berlaku untuk semua moda transportasi di jalur udara, laut, dan darat, termasuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Cegat Pemudik di Tiga Stasiun Kereta Api

Hasil tes rapid antigen, juga hanya berlaku selama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain rapid test antigen, PPDN juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, saat ini aktivitas penyeberangan penumpang masih diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah