Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Cegat Pemudik di Tiga Stasiun Kereta Api

- 23 April 2021, 22:27 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan melakukan penyekatan tiga stasiun kereta api di Kabupaten Lebak selama larangan mudik 2021 berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan melakukan penyekatan tiga stasiun kereta api di Kabupaten Lebak selama larangan mudik 2021 berlaku. /Kabar Banten/Purnama Irawan


KABAR BANTEN - Tim Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak akan mencegat pemudik di tiga Stasiun Kereta Api Kabupaten Lebak selama larangan mudik 2021.

Tim Satgas Covid-19 terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Lebak, akan mencegat pemudik selama larangan mudik 2021 di tiga stasiun yaitu Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja.

"Pada Lebaran kali ini titik pos pemeriksaan laranagan mudik 2021 tidak hanya di Stasiun Rangkasbitung saja. Tapi di tiga Stasiun sekaligus kita cegat pemudik mau memasuki wilayah Kabupaten Lebak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lebak Dartim kepada Kabar-Banten.com di ruang kerjanya, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pelabuhan Merak Banten Hanya Layani Penyeberangan Jenis Ini

Stasiun menjadi titik pos pemeriksaan atau check point yaitu di Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja. Ke- tiga stasiun menjadi titik pemeriksaan sebagai upaya mencegah pemudik lolos atau leluasa memasuki wilayah Lebak.

"Jadi jangan sampai kecolongan lagi. Sebab kalau berkaca dari pengalaman yang lalu, kita jaga ketat di Stasiun Rangkasbitung namun di Stasiun Citeras dan Maja tidak ada pos pemeriksaan sehingga banyak pemudik tujuan Rangkasbitung turun di Stasiun Citeras dan Maja," katanya.

Selain di tiga Stasiun, proses pencegatan pemudik dilakukan di tiga titik wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Jawa Barat. Tiga titik itu tersebar di Cibareno di wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Sukabumi, Kemudian di Cipanas titik batas wilayah Lebak dengan Kabupaten Bogor dan di Curugbitung, Koleang masuk wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor.

"Pelarangan atau pencegatan mudik mulai dilaksanakan dari semenjak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Itupun kalau memang tidak ada perubahan," katanya.

Baca Juga: Polda Banten Siapkan 16 Posko Penyekatan Larangan Mudik, Ini Titik Lokasinya

Dartim mengungkapkan, selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, warga yang hilir mudik naik Kereta akan dimintai surat keterangan hasil rapid test dan antigent. Adapun mereka yang dibolehkan melakukan perjalanan mudik yaitu ibu hamil dan menengok keluarganya yang sakit.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah