Dia menuturkan, selama ini, banyak dari toko mederen menyerahkan pengelolaan lahan parkirnya pada masyarakat sekitar. Namun, bagaimana pun Pemkot Serang wajib meminta pungutan pajak parkir sesuai dengan izin yang mereka ajukan. "Iya, karena mereka itu kan mengajukan sekaligus dengan lahan parkirnya. Soal pengelolaan yang diserahkan (masyarakat), itu urusan mereka, kalau kami ya meminta kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah," katanya.***