Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19.
Menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR. "Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," ucap dia.
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya.
Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Ciri-ciri Babi Ngepet Asli Kata Mbah Mijan
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email [email protected], media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250). "Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya," tegas Beni.
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.