Disnaker Tangerang Buka Pengaduan THR Bagi Karyawan Perusahaan

- 28 April 2021, 14:31 WIB
Disnaker Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR bagi karyawan perusahaan
Disnaker Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR bagi karyawan perusahaan /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR.

"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker) pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Moh Rakhmansyah, Rabu, 28 April 2021.

Rakhmansyah menerangkan, Posko Pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

Baca Juga: Pastikan Likuiditas Lancar, bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp15,1 Triliun Selama Ramadan Hingga Idulfitri

"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," katanya.

Sementara, terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan.

Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Dampingi Komisaris Utama PLN Tinjau Pengolahan Sampah untuk Teknologi RDF di TPA Ini

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x