KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR.
"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker) pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Moh Rakhmansyah, Rabu, 28 April 2021.
Rakhmansyah menerangkan, Posko Pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.
"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Sementara, terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan.
Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.