Tidak hanya barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***