Polisi Gagalkan Aksi Pelaku Gembos Ban di Balaraja

- 30 April 2021, 17:03 WIB
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. /Dewi Agustini /Kabar Banten

Tidak hanya barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x