Penganiayaan Terhadap Anak, Ayah Tiri Terancam 10 Tahun Penjara

- 4 Mei 2021, 18:44 WIB
penganiayaan-ilustrasi
penganiayaan-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap Supriadi alias Yadi terduga pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya Rohimah (11) warga Kampung Rangrang, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Yadi, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak tiri hingga menyebabkan wajah anak tirinya babak belur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak tanpa perlawanan.

Atas tindakan melakukan penganiayaan terhadap anak tiri, Yadi terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Supriadi alias Yadi melakukan kekerasan fisik terhadap anak Rohima binti Edi. Korban merupakan anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada awak media, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Ayah Tiri Tega Benturkan Muka Anaknya ke Tiang, Dipicu karena Hal Sepele

Kekerasan fisik itu terjadi, berawal dari sodara Wahyudin yang merupakan anak kandung sodara Yadi, memberitahukan bahwa Handphone milik kerabatnya yaitu Hasanudin hilang pada hari, Kamis, 29 April 2021 sekira jam 6.30. Wahyudin mendapat informasi Rohima mencuri hp dari bibi Aan.

Selanjutnya, Yadi menemui Bibi Aan dan membenarkan kalau Rohima mengambil hp.

"Kemudian Yadi menemui istrinya Nurma dan meminta memberikan penjelasan sama yang punya hp. Lalu sesampainya di rumah, melihat istri merapikan baju korban sambil memarahi dan sesekali menampar wajah korban, lalu pelaku mengaku terpancing emosi dan langsung menendang kaki korban dan mendorong kepala korban sebanyak 2 kali hingga mengenai tiang pintu kamar," katanya.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten Bikin Merinding, P2TP2A Banyak Tangani Korban di Bulan Ramadan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x