Penganiayaan Terhadap Anak, Ayah Tiri Terancam 10 Tahun Penjara

- 4 Mei 2021, 18:44 WIB
penganiayaan-ilustrasi
penganiayaan-ilustrasi /

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan kekerasan fisik karena kesal kepada korban yang tidak mau mengaku.

"Kini pelaku sudah kita amankan. Motif melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena merasa kesal dan menuduh korban mengambil hp milik sodara Hasanudin," katanya.

Adapun pasal disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Supriadi alias Yadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di ruang tahanan," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah