Mengenai Idul Fitri, Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang tidak melaksanakan salat Idul Fitri di Alun-alun Kota Serang mau pun di Stadion Maulana Yusuf (MY) seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri oleh masyarakat, diperbolehkan di masjid lingkungannya masing-masing.
"Ini sesuai dengan surat dari Kementrian Agama. Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan, kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” tuturnya.
Termasuk, kata dia, dengan tradisi pasar 'Jedogan' di Royal yang biasanya dilakukan setiap tahun pun sejak tahun lalu tidak diperbolehkan. Namun untuk kegiatan jual beli tetap diperbolehkan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
"Tidak ada (Pasar Jedogan), penambahan pedagang juga tidak diizinkan di Royal. Jalan tidak ditutup, termasuk kampung ramadan di stadion pun juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pengemis dan Gelandangan di Kota Serang Berkurang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ‘curi start’ untuk mudik ke daerah yang dilarang.
Apabila ada yang nekat melakukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Ada sanksi yang diberikan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi ada ringan, sedang dan berat. Teknisnya itu ada di kami, dan kami yakin itu akan kami terapkan oleh kami,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik 2021, Pemudik di Terminal Pakupatan Kota Serang Masih Signifikan