KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melarang masyarakat Kota Serang untuk melakukan mudik atau pun bepergian ke wilayah Tangerang Raya selama larangan mudik 2021 berlaku.
Sedangkan warga Kota Serang yang mudik ke wilayah Provinsi Banten lainnya, seperti Kota Cilegon, Pandeglang, dan Kabupaten Serang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan selama larangan mudik 2021 diterapkan.
“Dalam hal pergerakan masyarakat Kota Serang Provinsi Banten, dari Serang Raya itu tidak boleh masuk ke wilayah Tangerang Raya. Tapi kalau Cilegon, Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang, itu masih boleh masuk dan keluar selama diterapkannya larangan mudik 2021,” kata Wali Kota Serang Syafrudin usai rapat Forkopimda di Puspemkot Serang, Selasa, 4 Mei 2021.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelaksanaan penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Jadi ini kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada hari raya Idul Fitri, baik ASN maupun masyarakat itu dilarang untuk mudik, dan kami mendukung,” ujarnya.
Bahkan, sebagai antisipasi, Pemkot Serang tengah mempersiapkan beberapa titik pos penyekatan mudik. Pada pos penyekatan tersebut, pemkot juga bekerjasama dengan instansi lainnya, seperti TNI dan Kepolisian.
"Kami menyiapkan beberapa posko, dan nanti isinya ada personel dari Dishub, Satpol PP, BPBD, dan TNI, serta Polri," ucapnya.