Wajib Bayar THR, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Jangan Pura-pura Bangkrut

- 5 Mei 2021, 11:04 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab.Serang Sujai A Sayuti
Ketua Komisi II DPRD Kab.Serang Sujai A Sayuti /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti meminta agar perusahaan tidak berpura pura bangkrut, karena ada kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR jelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Sujai mengatakan jika ada perusahaan mampu dan berjalan produksinya kemudian ada karyawan maka dia harus membayarkan THR-nya.

Jangan kemudian perusahaan tersebut mengaku rugi namun produksi tetap berjalan hanya untuk menghindari pembayaran THR.

Baca Juga: Potensi Kerumunan di Akhir Ramadan, Satgas Kota Serang Siapkan Dua Jurus Jitu, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Jika tidak sanggup membayar maka ia harus membuktikan dengan surat pailit dan menyampaikan keberatannya. Kemudian melakukan pertemuan Bipartit dan komunikasi bersama untuk menyampaikan ketidak mampuannya.

"Harapan kami dengan pandemi semua bermusyawarah mencari solusi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 5 April 2021.

Sebagai perwakilan masyarakat di komisi II, apapun keputusannya selama tidak memberatkan kedua belah pihak tidak jadi masalah. Asalkan semua ditempuh.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Lebak Minta Disnaker Kawal THR Pekerja

"Termasuk ketidak mampuannya memberikan THR dilayangkan suratnya tidak mampu karena benar benar pailit dan keberatannya kalau hanya akalan jangan, karena jangan jadi alasan pura pura tidak mampu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x