Titik penyekatan di Tol Tangerang Merak tersebut di antaranya di Gerbang Tol Cikupa Arah Merak, Gerbang Tol Cikupa Arah Jakarta dan di Gerbang Tol Merak.
Kemudian, selain adanya titik penyekatan di Tol Tangerang Merak tersebut, di sejumlah gerbang tol juga didirikan lokasi check point larangan mudik 2021.
Titik check point tersebut di antaranya di Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Cikande, Gerbang Tol Ciujung.
Kemudian, di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Gerbang Tol Cilegon Timur dan di Gerbang Tol Cilegon Barat.
Baca Juga: Tambah Lajur Cikande-Serang Timur, Astra Tol Tangerang-Merak Lakukan Pelebaran Jembatan Ciujung
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 melalui Permenhub No.13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 serta Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendaliaan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan penyekatan kendaraan pemudik di Tol Tangerang Merak dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam aturan larangan mudik 2021 tersebut, sejumlah pengeculian diterapkan di antaranya kendaraan logistik, kendaraan dinas, menjenguk keluarga sakit, kunjungan duka, kendaraan pengangkut ibu hamil (didampingi 1 orang), serta persalinan (didampingi 2 orang).***