Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Salat Idulfitri di Alun-Alun, Forkopimda Siap Dampingi

- 12 Mei 2021, 13:24 WIB
Alun-alun Cilegon menjadi tempat Salat Idulfitri Kamis 13 Mei 2021.
Alun-alun Cilegon menjadi tempat Salat Idulfitri Kamis 13 Mei 2021. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN- Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta akan melaksanakan Salat Idulfitri 1442 H di alun-alun Cilegon, Kamis 13 Mei 2021.

Hal ini dikatakan Kasubag Protokoler Pemkot Cilegon Agus Affan Syawaludin.

"Berdasarkan rencana, besok Pak Wali dan Pak Wakil akan Salat Idulfitri di Alun-alun. Forkopimda juga akan mendampingi beliau nanti, " katanya, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Khotib dan Imam Salat Idulfitri 1442 H di Banten

Dia mengatakan, dalam Salat Idulfitri tersebut, seluruh OPD tidak hadir. Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri protokoler membatasi tamu undangan.

"Kami juga mengundang OPD, tapi untuk lainnya kami batasi," katanya.

Untuk petugas pelasanaan Idulfitri di Alun-alun Cilegon, bertindak sebagai bilal oleh Ustadz Abu Sholeh, imam, KH. Rois M Sai, SE, MM dan khotib, Drs. H. Ikhwanul Muslimin.

Baca Juga: Empat Lokasi di Kota Serang Tidak Digunakan Jadi Tempat Salat Idulfitri 1442 H, Ini Tanggapan FKUB

Pelaksanaan Salat Idulfitri direncanakan dimulai pukul 06.30 WIB.

Salah satu anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Dandim 0623 Cilegon Letkol Ageng Wahyu Ramadhani mengatakan, dirinya siap mendampingi dan berharap Salat Idulfitri di alun-alun berjalan dengan tertib.

"Semoga Salat Id besok d ialun-alun dapat terlaksana dengan baik dan lancar, " tuturnya.
Diketahui, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Tok! Idul Fitri 1 Syawal 1442 Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021, MUI Serukan Umat Tetap Waspada dan Hindari Ini

Ketentuan tersebut antara lain, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah