Empat Lokasi di Kota Serang Tidak Digunakan Jadi Tempat Salat Idulfitri 1442 H, Ini Tanggapan FKUB

- 11 Mei 2021, 21:05 WIB
Alun-alun Barat Kota Serang tidak lagi digunakan sebagai tempat salat Idulfitri tingkat Kota Serang.
Alun-alun Barat Kota Serang tidak lagi digunakan sebagai tempat salat Idulfitri tingkat Kota Serang. /Rizki Putri/

KABAR BANTEN - Empat Lokasi di Kota Serang tidak digunakan sebagai tempat Salat IdulFitri 1442 H pada Kamis 13 Mei 2021.

Empat lokasi di Kota Serang tersebut yakni Alun-alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, lapangan Mapolres Serang Kota, dan lingkungan Permata Cijawa.

"FKUB Kota Serang dapat memaklumi keputusan Wali Kota Serang, yang tidak menggunakan alun alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf, Lapangan Mapolres, dan lingkungan Permata Cijawa sebagai tempat Salat Idulfitri tingkat Kota Serang," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang H Amas Tadjuddin dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Tetapkan Idul Fitri 1442 Hijriah Kamis 13 Mei 2021, Nahdatul Ulama Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Amas mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan rapat FKUB Kota Serang yang membahas penyelenggaraan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 bersamaan dengan kenaikan Isa Almasih, dan mudik lebaran.

Sehubungan hal tersebut, kata Amas, khusus di seputar Alun-alun Barat Kota Serang, pada waktu bersamaan pelaksanaan salat Idulfitri dan pelaksanaan misa pagi di gereja, berdampak pada potensi kerawanan sosial, terutama hal ketersediaan parkir.

Oleh karena itu, kata dia, rapat membahas dan menyepakati beberapa hal penting sebagai bentuk merawat kerukunan umat beragama di Kota Serang, damai dan harmoni salah satunya memaklumi keputusan Wali Kota Serang tidak menggunakan Alun-alun Barat Kota Serang sebagai tempat salat Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Tetapkan Idul Fitri 1442 Hijriah Kamis 13 Mei 2021, Nahdatul Ulama Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Poin kesepakatan lain, kata Amas,
mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang pengaturan mudik lebaran dan keputusan Forkopimda Kota Serang tentang penyelenggaran salat Idulfitri dan pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah