Hindari Kebocoran, Polda Banten Sampaikan Langkah Menjaga Data Pribadi

- 26 Mei 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi /pixabay/

KABAR BANTEN – Data Pribadi merupakan hak yang harus dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU RDP), dalam Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa jenis Data Pribadi terbagi dua yaitu Data Pribadi yang bersifat umum dan Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Data Pribadi Penerima Bansos Tak Bisa Dipublikasikan

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran Data Pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.

Meskipun sanksi hukum pelanggaran Data Pribadi sudah sangat jelas, namun masih ada lembaga atau oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membocorkan Data Pribadi orang lain.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Laporkan Dugaan Penjualan Data ke Bareskrim Polri

Di era big data atau digital saat ini, Data Pribadi menjadi aset yang bernilai tinggi. Untuk itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan Data Pribadi serta menjaganya agar tidak bocor.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x