BPJS Kesehatan Laporkan Dugaan Penjualan Data ke Bareskrim Polri

- 25 Mei 2021, 12:32 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat melakukan konferensi pers bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS kesehatan Achmad Yurianto dan Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Siber Kemhan Kol Sus Trisatya Wicaksono, Selasa 25 Mei 2021.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat melakukan konferensi pers bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS kesehatan Achmad Yurianto dan Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Siber Kemhan Kol Sus Trisatya Wicaksono, Selasa 25 Mei 2021. /Dokumentasi BPJS Kesehatan

KABAR BANTEN - BPJS Kesehatan melaporkan dugaan penjualan data yang ditawarkan di forum online ke Bareskrim Polri, Selasa 25 Mei 2021. Hal itu dikarenakan tindakan tersebut telah melanggar hukum dan merugikan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk membahas adanya dugaan data yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Baca Juga: Aksi Gebuk di Depan KPK, Tuntut Penuntasan Mega Korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos, Menko PMK Ungkap Ini

Di samping itu, kata Ghufron BPJS Kesehatan juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan BPJS Kesehatan.

"Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memastikan keamanan data, kami melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari," kata Ghufron melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Selasa 25 Mei 2021.

Ia menjelaskan, sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis. Ghufron pun menuturkan bahwa walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar yang berlaku. Namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan. Ia juga menyebut bahwa peristiwa peretasan dialami oleh banyak lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Paling Banyak Nunggak Iuran, Ini Penyebabnya

"Selain melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital, saat ini kami juga sedang melakukan mitigasi terhadap hal- hal yang mengganggu keamanan data dalam proses pelayanan dan administrasi . Kami juga sedang melakukan penguatan sistem keamanan TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x