KABAR BANTEN - Kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 terus bergulir.
Kini, kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut mengarah kepada Sekda Banten dan anggota DPRD Banten sebagai mitra kerja.
Sebelumnya, Kejati Banten kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka itu adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan (Kesra) Pemprov Banten IS dan ASN di lingkungan Kesra Pemprov Banten TS.
Dari penetapan tersangka dua pejabat Pemprov Banten tersebut, nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut-sebut.
Namun, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, karena diperintah Gubernur Banten untuk mencairkan dana hibah ponpes.
Dia menegaskan, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur Banten itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan (korupsi dana hibah ponpes).
"Perintah Gubernur Banten bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program (dana hibah ponpes) sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis.