Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Setelah menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), kini kasus tersebut mengarah pada Sekda Banten selaku Ketua TAPD dan Komisi V DPRD dan Badan Anggaran DPRD sebagai mitra kerja.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mendesak Kejati Banten memeriksa Sekda Banten selaku Ketua TAPD dan anggota DPRD Banten yang menjadi mitra kerja dari Biro Kesra.
“Tahun 2018 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2019. Pada saat itu santer nama seseorang di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten yang dijuluki si Raja Hibah,” katanya.
Raja Hibah diduga menggunakan dana hibah ponpes untuk dana kampanye saduaranya di Dapil Lebak,” kata Uday Suhada, kepada KabarBanten.com.
Di waktu yang sama, muncul juga nama anggota DPRD Banten lainnya dari Dapil yang diduga turut andil menjadi broker, yakni dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang.
Dugaan korupsi Dana Hibah Ponpes ini pertama kali dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada rabu 14 April 2021.
Sehari kemudian setelah pelaporan, pada 15 April 2021, Kejati Banten menetapkan 3 tersangka atas nama ES, TB sebagai pengurus ponpes, dan AG seorang honorer di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes
Berbagai langkah strategis terus diambil pihak Kejati, dengan memanggil ratusan pimpinan pondok pesantren penerima secara simultan. Mereka diduga kuat berhubungan dengan perkara ini.