BKSDA Aamankan Seekor Elang Jawa di Kabupaten Serang, Masyarakat Harus Kantongi Izin Presiden untuk Pelihara

- 29 Mei 2021, 11:07 WIB
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Banten Andri Ginson memperlihatkan Elang Jawa (Nizaetus Bartelsi) yang berhasil diamankan di Kantor BKSDA, Sabtu (29/5/2021).
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Banten Andri Ginson memperlihatkan Elang Jawa (Nizaetus Bartelsi) yang berhasil diamankan di Kantor BKSDA, Sabtu (29/5/2021). /M Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

Dia menjelaskan kronologis warga yang memelihara Elang Jawa tersebut, dan dari mana burung itu dia dapatkan.

"Jadi memang si warga ini berprofesi sebagai pengambil madu di hutan, dan menemukan sarang elang (Jawa). Ada induk elang yang sedang mengerami anak-anaknya, kemudian diambil dan dipelihara," ujarnya.

Baca Juga: Dear MU, Jadi Pilih Jadon Sancho atau Jack Grealish Nih?

Menurut pengakuan warga tersebut, kata dia, di dalam sarang burung Elang Jawa hanya ada seekor bayi Elang yang kemudian dibawa ke rumah olehnya untuk dipelihara.

"Memang cuma ada satu katanya, dia langsung membawanya dan memang kebetulan di Kabupaten Serang ini masih ada endemik burung elang ini," ucapnya.

Baca Juga: BWF Tutup Proses Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020, Indonesia Loloskan 7 Wakil, Cina dan Jepang 9 Wakil

Rencananya, kata Andri, burung Elang Jawa tersebut akan dibawa ke Pusat Konservasi Elang di Kamojang, Kabupaten Garut.

"Iya nanti elang ini akan kami titiprawatkan ke Pusat Konservasi Elang di Kamojang Garut," katanya.

Baca Juga: Peduli Rakyat Palestina, Pemkab Pandeglang Donasikan Rp224 Juta

"Nanti di sana akan dirawat dulu sementara sebelum dilepasliarkan," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah