BKSDA Aamankan Seekor Elang Jawa di Kabupaten Serang, Masyarakat Harus Kantongi Izin Presiden untuk Pelihara

- 29 Mei 2021, 11:07 WIB
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Banten Andri Ginson memperlihatkan Elang Jawa (Nizaetus Bartelsi) yang berhasil diamankan di Kantor BKSDA, Sabtu (29/5/2021).
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Banten Andri Ginson memperlihatkan Elang Jawa (Nizaetus Bartelsi) yang berhasil diamankan di Kantor BKSDA, Sabtu (29/5/2021). /M Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan seekor burung Elang Jawa di Kampung Pasir Gadung, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat, 28 Mei 2021.

Burung Elang Jawa tersebut diamankan karena untuk memelihara satwa langka tersebut masyarakat harus memiliki izin langsung dari Presiden RI.

"Untuk jenis Elang Jawa ini sangat langka, dan izinnya pun harus melalui presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 08 tahun 1999," kata Kepala BKSDA Serang Andri Ginson.

Baca Juga: Cegah Konflik Agama, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Lebak Perkuat Hal Ini

Selain itu, kata Dia, untuk penangkaran Elang Jawa itu juga perlu izin Presiden.

"Termasuk juga untuk izin penangkaran burung Elang Jawa ini harus seizin presiden," ujarnya menambahkan.

Sebelum mengamankan Elang Jawa itu, BKSDA mendapat laporan dari masyarakat bila ada salah satu warga Kampung Pasir Gadung yang memelihara seekor burung tersebut.

Baca Juga: PBSI Urungkan Protes ke BWF, Hafiz-Gloria Legowo Gagal Lolos Olimpiade Tokyo 2020

"Dari laporan tersebut, petugas kami langsung mengecek lokasi, dan ternyata benar sedang dipelihara oleh seorang warga," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x