Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, apabila ada pekerja yang diberhentikan oleh pihak perusahaan tersebut, maka harus dipenuhi hak-haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Mereka harus diberikan hak berupa pesangon, penghargaan, dan kompensasi. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja pekerja yang di-PHK," ujarnya.***