Nasib Pekerja Pasar Swalayan di Kota Serang, Disnakertrans akan Minta Keterangan Perusahaan

- 30 Mei 2021, 19:03 WIB
Sejumlah pengunjung memadati salah satu pasar swalayan di Kota Serang, Minggu 30 Mei 2021.
Sejumlah pengunjung memadati salah satu pasar swalayan di Kota Serang, Minggu 30 Mei 2021. /Rizki Putri /Kabar Banten

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, apabila ada pekerja yang diberhentikan oleh pihak perusahaan tersebut, maka harus dipenuhi hak-haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Mereka harus diberikan hak berupa pesangon, penghargaan, dan kompensasi. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja pekerja yang di-PHK," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah