RTRW Kabupaten Lebak Direvisi, Pakar: Jangan Antipati dan Paranoid Terhadap Konsep Kebijakan

- 31 Mei 2021, 06:28 WIB
Pakar Kebijakan Publik Dr Harits Hijrah Wicaksana.
Pakar Kebijakan Publik Dr Harits Hijrah Wicaksana. /Dokumen pribadi Harits Hijrah Wicaksana/

KABAR BANTEN - Pakar Kebijakan Publik Dr. Harits Hijrah Wicaksana menyarankan masyarakat agar jangan antipati dan paranoid terhadap rencana revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Lebak.

Menurut Harits Hijrah Wicaksana, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 itu merupakan momentum tepat untuk pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebak.

Menurut Harits Hijrah Wicaksana, kebijakan terkait perubahan RTRW Kabupaten Lebak harus dilihat sebagai peluang untuk memajukan daerah.

Baca Juga: Tali Seling Putus, Sepeda Motor Tersangkut di Jembatan Gantung Curugbitung Kabupaten Lebak

"Sikap kita jangan antipati dan paranoid terhadap revisi Perda RTRW. Kita harus sama- sama yakin konsep pemerintah ingin menjaga bukan merusak alam, " kata Pakar Kebijakan Publik dan juga Pakar Politik ini kepada Kabar Banten, Senin 31 Mei 2021.

Menurutnya, Raperda perubahan atau revisi Perda RTRW menjadi momentum pemerataan pembangunan di semua wilayah di Kabupaten Lebak.

Jadi jangan ketakutan adanya Raperda perubahan RTRW akan merusak alam.

"Saya yakin konsep pemerintah tidak seperti itu. Kalau memang punya konsep bisa ditawarkan jangan paranoid justru peluang harus kita tangkap agar tercipta konsep pembangunan berkelanjutan bukan hanya kita merasakan tetapi anak cucu kita juga," katanya.

Harits berpendapat, pembahasan Raperda perubahan Perda RTRW termasuk paling seksi karena menjadi isu publik.

Banyak dibahas oleh rekan-rekan aktivis, penggiat literasi, penggiat akademik dan lembaga NGO.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah