Penamaan Stadion Banten Berpotensi Langgar UU, Bisa Jadi Masalah Jika Pemprov Pakai Nama Ini

- 12 Juni 2021, 06:15 WIB
Penampakan progres pembangunan Stadion Banten di kawasan sport center, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Penampakan progres pembangunan Stadion Banten di kawasan sport center, Kecamatan Curug, Kota Serang. /Tangkap layar instagram/@stadion.banten/

KABAR BANTEN – Pemprov Banten harus berhati-hati dalam menetapkan nama Stadion Banten yang tengah dibangun di kawasan Sport Center, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sebab, terdapat satu opsi nama Stadion Banten yang bisa jadi masalah jika nanti dipilih Pemprov Banten.

Nama tersebut yakni WH-Andika. Jika nama itu dipilih, Pemprov Banten dinilai melanggar undang-undang.

Baca Juga: Pemprov Polling Nama Stadion Banten, Berikut Nama-nama dan Artinya, Kamu Pilih yang Mana?

Penamaan Stadion Banten tersebut disorot seorang Ahli Geografi T Bachtiar.

Bachtiar berpendapat, tidak boleh nama geografi diambil dari nama orang yang masih hidup.

“Berdasarkan aturan, tidak boleh orang yang masih hidup menjadi nama geografi. Ada aturan perudang-undangannya,” ujar T Bachtiar kepada Kabar Banten, Jumat 11 Juni 2020.

Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten tengah mencari nama terbaik untuk Stadion Banten tersebut. Upaya ini dilakukan dengan menggelar polling di media sosial.

Jajak pendapat tersebut dibuka pada 27 Mei 2021 dan ditutup pada 6 Juni 2021

Dalam jajak pendapat masyarakat ini, Pemprov Banten menyodorkan delapan calon nama stadion.

Salah satu nama yang diajukan adalah Stadion WH-Andika.

Pengajuan calon nama stadion di kawasan Sport Center itu diartikan stadion yang didirikan di masa kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (Andika) yang semangat membangun.

Menurut Bachtiar regulasi tentang nama geografi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

UU ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Bab 3, Pasal 36, Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Ayat (3) berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Dalam Ayat (4), Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Ketentuan dalam perundangan tersebut kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Dalam pasal (7) disebutkan 'menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup," ucapnya.

"Dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian Pasal (8) menghindari nama instansi/lembaga,” ujarnya menambahkan.

Bachtiar menjelaskan, Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi dibuat dengan tujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Dia juga mengatakan Indonesia sebagai warga dunia dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur penamaan rupabumi, seperti yang terdapat dalam Resolusi VIII/2 mengenai Commemorative Naming Practice for Geographical Features, agar menghindari melakukan penamaan rupabumi dengan nama orang yang masih hidup.

“Ada lagi Manual for the National Standardization of Geographical Names, yang mencakup pemberian, pengubahan, penghapusan, dan penggabungan nama, yang sudah disepakati oleh semua anggota PBB,” katanya.

Dia menilai memberikan penghormatan kepada orang yang sudah berjasa sangat terpuji. Akan tetapi, dia mengingtakan pemberian nama untuk geografi dalam Negara Republik Indonesia ada aturan perundangan yang mengikat.

Baca Juga: Siap Jadi Pesaing RANS Cilegon FC, Perserang Borong Pemain Jebolan Liga 1 dan Mantan Timnas Indonesia

Berikut nama-nama Stadion Banten dan artinya yang menjadi bahan jajak pendapat Pemprov Banten dalam memilih nama stadion.

- STADION GELORA JAWARA, diartikan stadion dengan semangat jagoan atau pendekar

- STADION GELORA BANTEN JAWARA, diartikan stadion dengan semangat jagoan atau pendekar Banten

- STADION GELORA BANTEN CEMERLANG, bisa disingkat GBC dan diartikan stadion dengan semangat masyarakat atau atlet Banten bersinar terang untuk berprestasi

- STADION GELORA SYECH NAWAWI AL-BANTANI, diartikan stadion dengan gairah ulama dalam menerangi Banten dengan ilmu.

- STADION WH-ANDIKA, diartikan stadion yang dibangun dimasa kepemimpinan pak WH dan Andika yang semangat membangun

- STADION SULTAN AGENG TIRTAYASA , diartikan stadion yang bisa mengangkat Banten menuju puncak kejayaan (sultan Banten ke-6 yang berhasil membawa kerajaan Banten menuju puncak kejayaannya)

- STADION SULTAN MAULANA HASANUDDIN, diartikan stadion pertama terbesar dan penuh prestasi di Banten (sultan pertama Banten/pendiri Kesultanan Banten)

- STADION ARIA WANGSAKARA, diartikan stadion dengan semangat perjuangan (tokoh ulama pejuang pendiri wilayah Tangerang).***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x