Beraksi di Kota Serang, Pelaku Curanmor Spesialis Ibukota Jakarta Dibekuk Polres Serang Kota

- 15 Juni 2021, 15:04 WIB
Polres Serang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Kota Serang, Selasa, 15 Juni 2021.
Polres Serang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Kota Serang, Selasa, 15 Juni 2021. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

Baca Juga: Hadapi Kemacetan di Delapan Titik Kota Serang, Polres Serang Kota Tingkatkan Patroli Selama Ramadan

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang yakni 1 unit kunci T, 3 unit mata kunci, 1 unit anak kunci gembok yang semuanya berbahan besi, dan juga 1 senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver juga terbuat dari besi dan 4 buah peluru berwarna kuning emas.

"Mereka, kelompok jaringan yang kami temukan Senpi ini, biasanya bermain di Jakarta, karena terlalu sering mereka mencari sasaran lain, dan yang terdekat ini ya Serang," ujar AKP Mochamad Nandar.

"Dalam aksinya, ada beberapa yang dia (Pelaku) gunakan untuk menodong korban, tetapi ia tidak mengeluarkan senjata api, oleh karenanya di wilayah Kota Serang ini tidak ada korban yang tertembak," ungkap AKP Mochamad Nandar dalam Press Conference yang digelar pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Nyamar Jadi Preman, Polres Serang Kota Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang di Bulan Ramadan

Sementara diwaktu yang sama, pelaku Curanmor asal Lampung Timur berinisial S (29) saat dimintai keterangan, ia mengaku bahwa dirinya baru 2 hari berada di Kota Serang.

Saat melakukan aksi, pelaku berinisial S (29) bertugas untuk mecongkel motor, sementara temannya bertugas untuk membawa motor yang sudah dicuri.

Untuk diketahui, atas aksi tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan Senjata Api (Senpi) dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x