Sejak WH-Andika Menjabat, Puluhan ASN Pemprov Banten Dipecat!

- 17 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

KABAR BANTEN - Pemecatan terhadap empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, menambah daftar panjang pegawai yang diberhentikan tidak hormat sejak kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (WH-Andika).

Setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir WH-Andika menjabat, sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten telah diberhentikan tidak hormat.

Tindakan pemecatan terbaru di era WH-Andika yaitu empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang dianggap sebagai provokator gerakan mundur massal 20 pejabat Dinkes.

Baca Juga: Gubernur Banten Ungkap Dalang Gerakan Mundur Massal di Dinkes, Sekdis dan 3 Pejabat Lainnya Dipecat dari ASN

"Ternyata banyak juga. Dalam tiga tahun terakhir jumlahnya lumayan, kurang lebih 25 pegawai yang diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Rabu 16 Juni 2021.

Komarudin mengungkapkan, hukuman  dijatuhkan karena beberapa pelanggaran berat, seperti indisipliner, terlibat tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Macam-macam, ada yang lama tidak masuk-masuk kerja, ada kasus narkoba, pidana umum, Tipikor," ujar mantan Pj Bupati Tangerang ini.

Mengenai pemecatan empat pejabat Dinkes Banten, kata dia, sudah menjadi keputusan final Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Itu kewenangan penuh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ya sudah final," ucapnya.

Dia menjelaskan, keempat pegawai tersebut dikategorikan melanggar etika jabatan.

"Karena memprovokasi, mengajak secara aktif ASN lain untuk ikut mengundurkan diri. Kalau mundur secara pribadi kan boleh, yang tidak boleh itu kan mengajak-ngajak," tutur Komarudin.

Sejauh ini, kata dia, belum ada informasi apakah keempat mantan pegawai tersebut menempuh upaya hukum atas pemecatan tersebut atau tidak.

"Itu terserah yang bersangkutan. Kalau dia merasa keberatan atas keputusan itu bisa ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau Bapek di BKN," ujarnya.

"Biasanya minta keterangan dari kita. (kalaupun upaya hukum) Ya enggak apa-apa, itu mah wajar, biasa saja itu. Pemberhentian kan tidak hanya ini, sebelumnya sudah banyak," kata dia menambahkan.

Komarudin menuturkan, pemberhentian empat pegawai tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Pemprov Banten dalam penanganan Covid-19.

"Jadi pesannya bahwa kepada para pegawai, apalagi yang menangani Covid-19 jangan main-main. Jangan lari dari tanggung jawab," uujarnya

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memecat empat pejabat Dinkes Banten dari statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Baru Dinkes Dilantik, Gubernur Banten: Jangan Main-main dengan Saya

Selain itu, 16 pejabat lainnya dipecat dari jabatannya dan diturunkan menjadi staf serta disebar ke beberapa OPD.

Keempat pejabat yang diepcat dianggap sebagai dalang dari gerakan mundur massal 20 pejabat Dinkes Banten.

Gubernur Banten kemudian melantik 22 orang untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinkes Banten. 20 orang di antaranya hasil seleksi, 2 lainnya dari promosi jabatan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x