Hanya 10 Persen ASN Pemprov Masuk Kantor Setelah Gubernur Banten Positif Covid-19

- 29 Juni 2021, 07:47 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menghadiri paripurna di Gedung DPRD Banten, Kamis 24 Juni 2021, sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menghadiri paripurna di Gedung DPRD Banten, Kamis 24 Juni 2021, sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. /Dok. Biro Adpim Setda Banten/

Usai paripurna, WH juga sempat melayani pertanyaan dari awak media.

Hingga kini belum ada keterangan dari Satgas Covid-19 Pemprov Banten perihal upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) pasca Gubernur Banten positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Banten Ati Pramudji H bergeming saat dihujani pertanyaan para wartawan di grup media center penanganan Covid-19 Banten, Senin 28 Juni 2021 malam.

Sementara, kebijakan WFH 90 persen ASN Banten tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan kantor masing-masing sebanyak 10% dari jumlah pegawai di OPD.

Namun, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

Baca Juga: Stok Plasma Konvalesen Menipis, PMI Kota Tangerang Ajak Penyintas Covid-19 Donor Darah

"Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," keterangan dalam siaran pers Pemprov Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang diterima Kabar Banten, Senin 28 Juni 2021.

"Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius," tulisnya.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x