Bagi ASN yang mengalami gejala sakit atau terindikasi terinfeksi Covid-19, agar melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD masing-masing.
Dalam edaran juga diimbau selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga: 31 Pegawai Puskesmas Cihara Positif Covid-19, Ruang Isolasi RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak Penuh
Kemudian menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta, membatasi mobilitas dan interaksi.
Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.***