Pemkot Tangsel Siap Terapkan PPKM Darurat, Benyamin: Kebijakan Ini Harus Dipahami Masyarakat

- 2 Juli 2021, 07:52 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga dalam keterangannya kepada awak media usai rapat dengan Forkopimda.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga dalam keterangannya kepada awak media usai rapat dengan Forkopimda. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diterapkan Pemkot Tangsel pada 3-20 Juli 2021 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel segera mengambil langkah agar kebijakan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga mengetahui apa saja kegiatan yang tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Benyamin bersama Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Sagar dan Forkompimda, menggelar rapat menindaklanjuti PPKM Darurat sebagai upaya menekan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh, Satgas Covid-19 Siapkan Tenda Darurat

Dia mengungkapkan, beberapa hari belakangan peningkatan kasus terjadi hingga 51 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Akibatnya keterisian tempat tidur yang melebihi kapasitas.

”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Benyamin, dalam keterangannya Jumat 2 Juli 2021.

Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hingga 100 persen melakukan Work From Home (WFH).

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH.

”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Benyamin.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x