Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Aturan Lebih Ketat! Ini Daftar Daerah di Banten yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Ditambah dengan fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” pungkasnya.***