PPKM Darurat, Layanan Operasional KA Lokal Merak Dihentikan Sementara

- 3 Juli 2021, 07:11 WIB
ilustrasi KA
ilustrasi KA /kai.id/

KABAR BANTEN - KAI Commuter mengumumkan penyesuaian operasional pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat oleh pemerintah.

Salah satunya layanan operasional KA Prameks dan KA Lokal Merak yang diberhentikan sementara selama PPKM Darurat.

Pemberitahuan mengenai pemberhentian sementara KA Lokal Merah tersebut disampaikan KAI Commuter melalui akun Instagramnya @commuterline, Jumat 2 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Tujuh Daerah Terapkan PPKM Darurat, Ini Isi Lengkap Instruksi Gubernur Banten

Kebijakan penyesuaian operasional tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomer 42, Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomer 14 Tahun 2021.

Kemudian, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomer 42 Tahun 2021.

Serta Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Mas PPKM Darurat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomer 14 Tahun 2021.

"Layanan KRL Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan dan layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan," buni pengumuman tersebut.

"Untuk layanan KA Prameks dan KA Lokal Merak operasionalnya dihentikan sementara," lanjutnya.

Dengan bgitu, pelayanan Kereta KA Lokal Merak dari stasiun Rangkasbitung-stasiun Merak atau sebaliknya diberhentikan sementara.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: instagram/@commuterline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah