Mulai Hari Ini! Tujuh Daerah Terapkan PPKM Darurat, Ini Isi Lengkap Instruksi Gubernur Banten

- 3 Juli 2021, 06:31 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten dan Kota di Banten mulai hari ini.

Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten, Jumat 2 Juni 2021.

Instruksi Gubernur Banten tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Lebih Ketat! Ini Daftar Daerah di Banten yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Tujuh daerah tersebut yakni tiga daerah berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Kemudian empat daerah lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak.

Dalam instruksi disebutkan bahwa daerah level 3 tetap diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa poin mengatur tentang sektor-sektor yang terdampak terhadap diberlakukannya PPKM Darurat. Seperti, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x