PPKM Darurat di Kota Cilegon, Ini Sejumlah Titik Yang Dilakukan Penyekatan

- 4 Juli 2021, 17:46 WIB
Anggota Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon saat melakukan patroli penerapan PPKM Darurat di Kota Cilegon, di salah satu tempat oleh-oleh di Pelabuhan Merak Banten, Minggu, 4 Juli 2021.
Anggota Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon saat melakukan patroli penerapan PPKM Darurat di Kota Cilegon, di salah satu tempat oleh-oleh di Pelabuhan Merak Banten, Minggu, 4 Juli 2021. /Dokumen Polres Cilegon

KABAR BANTEN - Polres Cilegon Polda Banten bersama TNI dan Pemerintah Kota Cilegon melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, mulai Sabtu 3 Juli 2021.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakilkan oleh Kabagops Polres Cilegon, Kompol Andi Suherman mengatakan, ada sejumlah titik di Kota Cilegon yang dilakukan penyekatan. Hal itu dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Di sejumlah Gerbang Tol (GT) Cilegon, kami lakukan penyekatan. Di antaranya, Gerbang Tol Cilegon Timur, GT Merak, Pos penyekatan Gerem bawah dan pos penyekatan masuk Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Ini dilakukan dalam rangka PPKM Darurat, " katanya, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Ingatkan Pengguna Jalan Tol Tangerang Merak, MMS Pasang ‘Speed Reducer’, Apa Itu?

Dia mengatakan, berdasarkan Surat telegram Kapolri STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021), diberlakukan Operasi Aman Nusa II lanjutan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Hal ini kami lakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Kami melaksanakan pemeriksaan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi, Truk, Bus ataupun pengendara roda dua, yang akan masuk ke Kota Cilegon ataupun yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung," ujarnya.

Baca Juga: Suplemen Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Masa Pandemi, Ini Zat dan Kandungannya yang Perlu Anda Perhatikan

Mereka yang akan menyebrang, baik ke Pulau Sumatera dan juga datang ke Pulau Jawa, kata dia, harus menunjukkan surat sudah di vaksin.

“Jadi hasil vaksinasi secara nasional, bisa digunakan oleh calon penumpang baik yang akan ke Sumatera maupun ke Pulau Jawa. Minimal vaksin tahap ke-1, kalau mereka belum melaksanakan vaksinasi, harus ada surat tes hasil PCR atau Swab antigen,” tuturnya.

Pada kegiatan ini, kata dia, pihaknya melihat masih banyak kedapatan penumpang kendaraan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak di dalam mobil. Dan langsung kami himbau untuk jaga jarak dan harus menggunakan masker.

"Tidak hanya penyekatan saja, kami bersama unsur TNI dan dinas terkait melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan cara woro-woro di wilayah perkotaan atau rawan penyebaran Covid-19. Dan sesuai instruksi kepada pemilik kedai atau warung makanan, tidak ada yang makan di tempat namun diwajibkan take away atau di bawa pulang," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Sementara itu, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf.Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan tentang PPKM Darurat.

Karena banyak ditemukan warung-warung yang belum memahami tentang peraturan tersebut. Oleh karena itu tetap kami melaksanakan dengan tegas namun humanis.

“Kami sampaikan bahwa mulai Sabtu 3 Juli, kemarin, hingga sampai tanggal 20 Juli warung-warung yang ada di sekitaran jalan atau mungkin warung-warung yang ada di tempat di wilayah Kota Cilegon ini harus mematuhi aturan tersebut. Tentunya sosialisasi imbauan penekanan dan penegasan terus disampaikan oleh Satgas Covid-19 Kota Cilegon," ungkapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x