PPKM Darurat, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Narapidana

- 9 Juli 2021, 09:33 WIB
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya,   Kamis, 8 Juli 2021.
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya, Kamis, 8 Juli 2021. /Dok. Humas Lapas kelas III Rangkasbitung

KABAR BANTEN - Memasuki hari ke-5 PPKM Darurat Covid-19, Lapas kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak telah membebaskan 23 Narapidana, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Sebanyak 23 Narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibebaskan karena masuk dalam program asimilasi Covid-19.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Budi Ruswanto menuturkan, sebanyak 23 Narapidana dibebaskan yang memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik.

Baca Juga: 9 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar, Salah Satunya Ada Jalan Meraih Kesuksesan

"Pembebasan terhadap 23 warga binaan (Narapidana) Lapas kelas III Rangkasbitung diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021," katanya kepada Kabar Banten, Jumat, 9 Juli 2021.

WBP dibebaskan bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Jadi mereka memperoleh program asimilasi di rumah.

Baca Juga: Inggris Menang Adu Penalti Lawan Italia, Ini Harapan Legenda Liverpool di Final Euro 2020

"Mereka ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak termasuk Register F ( melakukan pelanggaran), serta aktif melaksanakan program pembinaan di Lapas Rangkasbitung dengan baik," katanya.

Menurutnya, menghirup udara bebas dan tinggal menetap di rumahnya ini sebuah reward buat mereka yang telah berkontribusi positif selama menjadi warga binaan.

"Saya harapkan mereka semua jadi duta pemasyarakatan, membuktikan diri ke masyarakat bahwa mereka dapat berdayaguna," katanya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rubah atau Lumba-lumba, Gambar Mana yang Menarik Perhatianmu?

Program asimilasi di rumah ini bagian upaya memutus mata rantai Covid-19 yang melanda di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Lebak yang saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat.

"Untuk itu saya mengintruksikan kepada warga binaan mendapat program asimilasi di rumah untuk mengisolasi diri di rumah dan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana lagi," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Lapas kelas III Rangkasbitung, Eka Yogaswara secara tegas, meminta kepada narapidana yang mendapatkan kesempatan bebas bersyarat agar langsung pulang ke rumah.

Baca Juga: 2 Hero Baru Mobile Legends: Natan dan Aulus, Begini Penjelasan Skill, Combo, serta Prediksi Jadwal Rilis

"Harus langsung pulang ke rumah dan tetap berada dirumah bersama dengan keluarga," katanya.

Ia juga meminta kepada mereka agar selalu menjaga kebersihan serta mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Angka Positif Covid-19 di Kota Cilegon Naik Terus, Capai 255 Orang Per Hari

Dengan selalu pakai makser, biasakan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh.

"Saya harap keterampilan didapat di Lapas Rangkasbitung bisa diterapkan di rumah. Serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum lagi," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah