"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," ujarnya.
Baca Juga: Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ia menjelaskan pihaknya kembali mengubah Pemberlakuan PPKM di wilayahnya. Perubahan ini menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri.
“Pelaksanaan acara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie lewat surat edaran.
Pemerintah daerah, lanjut dia, mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng, pura atau banjar dan lain sebagainya tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM Darurat.
Menurut Benyamin Davnie, keterangan di atas diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/2395/Huk tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/HUK tentang PPKM Darurat Covid-19.***