PPKM Darurat di Kota Tangerang dan Tangsel, Takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H Ditiadakan

- 13 Juli 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi Idul Adha 1442 H
Ilustrasi Idul Adha 1442 H /FREEPIK/Creative_hat

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha 1442 H dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat atau PPKM darurat.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha 1442 H dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban.

"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Indonesia Dipersiapkan Jadi Detinasi Wisata Halal Terkemuka di Dunia, Sandiaga Uno Ungkap yang Harus Dimiliki

Terkait pelaksanaan kurban, lanjut Arief, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," imbuh Arief.

Arief menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x