Satresnarkoba Polres Serang Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

- 17 Juli 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Seorang pengedar sabu kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang dalam penyamaran sebagai pembeli.

Tersangka pengedar sabu tersebut adalah AMR alias Cekas (27), warga Kabupaten Serang.

Pengedar sabu tersebut ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan raya tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 21:00 WIB.

Selain tersangka pengedar sabu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait juga menangkap AN alias Kuded, 36, di rumahnya di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka Cekas mendapatkan sabu dari bandar bernama Coki (DPO) warga Tangerang melalui perantara tersangka AN alias Kuded. Dari tersangka Cekas, diamankan barang bukti 6 paket sabu," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polres Serang Kembali Distribusikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Terdampak

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Sesuai waktu dan tempat yang disepakati, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 wIB, tersangka Cekas langsung ditangkap saat menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Dalam penggeledahan ditemukan 5 paket sabu lainnya di saku jaket," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x