Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Polda Banten Amankan Sejumlah Obat Terlarang dan Sabu

- 23 Juli 2021, 18:02 WIB
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membekuk tiga (3) tersangka pengedar obat terlarang dan narkoba jenis Sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya dua tersangka atas kasus obat terlarang yakni S dan R ditangkap di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin, 19 Juli 2021.

“Dari kedua pelaku, kami menyita puluhan ribu obat terlarang,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat, 23 Juli 2021.

Puluhan ribu obat itu terdiri dari 14.000 butir Tramadol dan 10.000 butir Hexymer dari dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

Baca Juga: Ratusan Buruh Kabupaten Serang Ikuti Vaksinasi di Polda Banten, Ketua SPN : Kami Apresiasi Polda Banten

Martri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M, yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta.

Atas pengakuan S dan R, barang terlarang itu mereka bawa dari Jakarta dan akan diserahkan kepada pemesan yang berada di Rangkasbitung.

Kedua pelaku mengaku mereka melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang.

Dengan alasan dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Polda Banten, Kapolres Serang Imbau Warga Lakukan Ini Usai Divaksin

Martri menjelaskan, kedua pelaku itu dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ucap Martri.

Sementara, pada kasus narkoba jenis sabu-sabu pihak Ditresnarkoba menangkap tersangka pengedar berinisial IH (27) yang membawa paket sabu seberat 51,50 gram yang telah diringkus.

Martri mengatakan, IH ditangkap di depan salah satu gedung DPD yang berlokasi di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka ditemukan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51,50 gram,” ujar Martri.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka (IH) mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali.

IH yang merupakan warga Kaujon Tengah, Kota Serang disuruh oleh bosnya yang berinisial sama seperti pelaku obat terlarang, M yang saat ini masih jadi buron.

M menyuruh IH untuk mengambil paket sabu di Kampung Sawah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Lalu selanjutnya paket tersebut akan dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari M.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk tersangka yaitu ancaman pidana mati,” tutur Martri Sonny saat konferensi pers di Media Center Polda Banten.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah