PPKM Level 4 Ada Pembatasan Waktu, Rapat RPJMD Kota Cilegon Diwarnai Adu Mulut

- 26 Juli 2021, 15:43 WIB
Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 26 Juli 2021.
Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 26 Juli 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Rapat gabungan antara eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 di Ruang Rapat Parupurna DPRD Kota Cilegon diwarnai banyak interupsi, Senin 26 Juli 2021.

Hal ini dipicu adanya aturan baru, yakni pembatasan waktu di era PPKM Level 4, dimana rapat gabungan eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 hanya bisa dilaksanakan 1 jam.

Gara-gara hal tersebut, rapat gabungan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 banjir interupsi, bahkan sampai terjadi adu mulut antara sesama Dewan.

Pantauan Kabar Banten, rapat gabungan eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hadir saat itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon, unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon, serta anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021.

Saat itu, panitia rapat menjelaskan jika ada aturan baru terkait tata cara rapat di era PPKM Level 4, yakni hanya dibatasi 1 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali

Rapat sendiri dibuka dengan ekspose dari Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin terkait RPJMD Kota Cilegon 2021-2026.

Setelah ekspose berakhir, rapat dilanjutkan dengan penjelasan dari Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh.

Di sela-sela pemaparan Rahmatulloh, politikus Partai Demokrat ini bermaksud untuk meminta penjelasan dari sejumlah OPD.

Namun belum juga pemaparan selesai, anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Tohir, melayangkan interupsi.

"Interupsi pimpinan, berhubung waktu dibatasi, saya kira cukupkan saja rapat ini dengan pemaparan, tanpa perlu pembahasan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Pemkot Cilegon, Mahasiswa Minta Kejari Transparan

Mendengar isi interupsi dari Tohir, Rahmatulloh angkat bicara jika adanya jawaban dari OPD saat itu sangatlah penting.

Terlebih isi dari draft RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 menurut Rahmatulloh memiliki banyak kekurangan, sehingga membutuhkan penjelasan dari OPD.

"Saya menilai sangat penting adanya jawaban langsung dari OPD, agar ada penjelasan tentang isi dari RPJMD ini," ujar Rahmatulloh.

Mendengar interupsinya ditimpal ketua pansus, Tohir kembali angkat bicara, namun dengan nada lebih tinggi dari sebelumnya.

Menurut Tohir, menaati aturan pembatasan waktu rapat jauh lebih penting dibandingkan dengan mendapatkan penjelasan dari OPD.

"Aturan sudah jelas, hanya dibatasi 1 jam. Kalau ditambah dengan penjelasan OPD, itu akan memakan waktu lebih dari 1 jam," tutur Tohir.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Naik Selama PPKM, Wali Kota Cilegon: Jangan Terlena

Pada akhirnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun angkat bicara, ia berusaha menengahi adu mulut antara Tohir dengan Rahmatulloh.

Menurut Uyun, pihaknya akan mengutamakan pembatasan waktu, terlebih aturan baru tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Aturan sekarang memang ada pembatasan waktu rapat, yakni hanya 1 jam. Jadi jalannya rapat akan dibatasi," ucap Uyun.

Setelah menerima arahan dari Uyun, Rahmatulloh kembali melanjutkan pemaparannya, namun dengan waktu sangat singkat.

Paparan dari Rahmatulloh selesai, Uyun sebagai moderator rapat, kemudian mempersilakan kepada Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin untuk memberikan tanggapan.

Namun belum juga Maman memberikan tanggapan, adu mulut antar sesama Dewan kembali terjadi, bahkan kali ini melibatkan Uyun.

Baca Juga: Banyak Warga tak Tertolong, Dewan: Kota Cilegon Butuh Rumah Sakit Covid-19

Dimulai dari interupsi dari anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Yusuf Amin, ia meminta agar rapat tersebut segera disudahi.

"Saya ingin mengingatkan, karena adanya pembatasan waktu alangkah baiknya tidak perlu ada jawaban dari Sekda. Rapat ini segera disudahi saja," katanya.

Mendapat interupsi dari Yusmin, panggilan akrab Yusuf Amin, Uyun mengatakan jika Sekda Cilegon Maman Mauludin memiliki waktu untuk memberikan penjelasan.

"Masih ada sisa waktu, Pak Maman masih bisa memberikan penjelasan," ujarnya.

Maman pun kemudian memberikan sedikit penjelasan terkait apa yang menjadi objek pemaparan Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh.

Setelah itu, Uyun kemudian menawarkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik untuk ikut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Mengenang Epud Saefudin, Wali Kota Cilegon Sampaikan Duka Cita Mendalam, Helldy Agustian Sebut 'Raja Malaikat'

Saat itu, Yusmin kembali melayangkan interupsi, meminta agar rapat tersebut segera disudahi lantaran hampir mendekati 1 jam.

Yusmin pun saat itu meminta pertanggung jawaban dari Uyun, jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi bilamana rapat belum juga diakhiri.

"Jika rapat ini belum selesai, ini jadi tanggung jawab Bu Uyun ya," tuturnya.

Melihat adanya adu mulut antara Uyun dengan Yusmin, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj langsung turun tangan.

Ia mengaku memahami jika ada aturan baru terkait pembatasan waktu, namun Isro mengingatkan jika seluruh peserta rapat memiliki hak untuk memberikan pendapat.

"Memang ada pembatasan waktu, tapi semua yang ada di sini memiliki hak untuk bicara. Jangan gitu-gitu amat," ucapnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Begini Kondisi Keuangan Pemkot Cilegon di Masa PPKM Level 3

Pada akhirnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik berbicara pada forum tersebut, namun bukan untuk memberikan pendapat melainkan menutup rapat tersebut.

"Pembahasan RPJMD tidak akan selesai di sini, masih ada agenda rapat-rapat berikutnya. Karena itu, mari kita tutup rapat ini dengan membaca hamdalah," katanya.

Ditemui usai rapat, Yusmin mengatakan jika dirinya berusaha mengingatkan tentang pentingnya menaati aturan baru itu.

Sebab, menaati pembatasan waktu bukan hanya sekadar mengikuti aturan, melainkan untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata polisi menganggap jalannya rapat melanggar PPKM Level 4, lalu anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 dipanggil polisi, kan yang repot siapa," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x