NIK KK dan KTP tak Aktif, Disdukcapil Lebak Bantu Aktifasi, Berikut Caranya

- 28 Juli 2021, 15:24 WIB
Sejumlah warga tengah mengantrie untuk pembuatan KTP. Disdukcapil Lebak membuka layanan online aktifasi NIK KK dan KTP.
Sejumlah warga tengah mengantrie untuk pembuatan KTP. Disdukcapil Lebak membuka layanan online aktifasi NIK KK dan KTP. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Najiyullah menjelaskan, penyebab belum online atau aktifnya NIK KK ataupun KTP, sebetulnya karena proses regulasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi tidak semena-mena setiap orang hari ini bikin KTP langsung bisa diakses (online) itu harus dikonsolidasikan, kepada kementerian dulu. Setelah itu kalau sudah dinyatakan NIK itu tunggal maka itu bisa digunakan instansi terkait," katanya.

Permasalahannya pengolahan NIK di kementeriannya itu, menurut regulasinya itu memakan waktu 6 bulan.

Baca Juga: Dilindungi Undang-Undang, Camat Cikulur Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi

"Sehingga perlu waktu selama 6 bulan. Tapi kan kalau masyarakat pengennya hari ini bikin KTP besok pengen bisa digunakan kan, gitu. Sementara regulasi proses secara normal itu 6 bulan," kata Najiyullah.

Oleh karena itu, Disdukcapil membuka layanan hotline untuk membantu masyarakat membutuhkan aktifasi NIK KK dan KTP dalam waktu lebih cepat.

"Kalau dilaporkan minta update maka akan kita dorong, dipaksa gitu biar bisa online atau update," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x