"Masa sanggah itu agar pelamar menyanggah hasil seleksi. Misalnya mereka merasa sudah benar administrasinya, tapi tidak lolos. Nanti kami akan balas sanggahan mereka pada masa jawab sanggah. Nanti baru ada pengumuman kelulusan pasca-sanggah," ucapnya.
Baca Juga: Wow!, Pemkot Serang Sewa Aquarium dan Ikan Hias dengan Harga Fantastis
Untuk sanggahan sendiri, biasanya diajukan oleh para pelamar yang tidak lolos, dan karena adanya kekeliruan dalam tahap verifikasi.
Namun, sanggahan yang sudah lolos biasanya hanya pada kasus kesalahan tim verifikator.
"Misalnya dalam hal pelamar tidak melampirkan materai sepuluh ribu. Kemudian ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, itu tidak akan diterima. Kecuali tim verifikator salah dalam menentukan, seperti jurusan, itu masih kemungkinan bisa lolos," tutur Agung.
Sementara untuk seleksi PPPK guru, dia menjelaskan, langsung dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
"Iya, karena kalau PPPK guru itu kami tidak mengurus, soalnya kewenangannya langsung pada Kemendikbud," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan Pelamar CPNS 2021 Kota Serang Gugur
Sebelumnya, terdapat sebanyak 723 pelamar CPNS 2021 di Kota Serang gugur sebelum dilaksanakannya seleksi administrasi.
Hal itu dikarenakan para pelamar tidak melakukan submit data, sehingga dinyatakan gugur sebelum seleksi.