PPK di Dua Kecamatan Terbukti Melanggar, KPU Kota Serang Diminta Patuh Perundang-undangan

- 7 Mei 2024, 15:00 WIB
PPK di dua Kecamatan di Kota Serang terbukti melanggar aturan tahapan Pemilu.
PPK di dua Kecamatan di Kota Serang terbukti melanggar aturan tahapan Pemilu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang diminta untuk lebih selektif serta memperhatikan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai aturan perundang-undangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sehingga, tidak terulang kembali adanya pelanggaran yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, pada 29 Maret 2024 lalu pihaknya menyatakan bahwa anggota PPK di dua kecamatan di Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran terkait tahapan pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga: KPU Kota Serang Belum Tentukan Jumlah Caleg Terpilih, Ternyata Ini Penyebabnya

Maka, pihaknya meminta penyelenggara yang dalam hal ini KPU Kota Serang untuk mematuhi ketentuan sesuai aturan perundang-undangan.

"Agar tidak terjadi pelanggaran administrasi lagi, kami harapkan kepada semua pihak untuk patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa proses penyelenggaraan pilkada baik Gubernur, Wali kota dan Bupati," katanya, Senin (6/5/2024).

Bawaslu Provinsi Banten, kata dia, telah menyatakan PPK di Kecamatan Walantaka dan Taktakan terbukti melakukan pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu atau pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024.

"Jadi PPK di Kota Serang yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Untuk di Bawaslu itu sudah selesai dan diputuskan serta dinyatakan melanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat dua hal berbeda yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten mengenai tahapan Pemilu 2024 lalu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah