Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Tangsel Kumpulkan Rp14 Juta dari Pelanggar PPKM Level 4

- 3 Agustus 2021, 14:07 WIB
uang ilustrasi. Satpol PP Kota Tangsel mengumpulkan denda sebanyak Rp14 juta dari sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4.
uang ilustrasi. Satpol PP Kota Tangsel mengumpulkan denda sebanyak Rp14 juta dari sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4. /

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangsel (Tangerang Selatan) kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayahnya.

Kali ini, sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4 yang sudah digelar ketiga kalinya dilaksanakan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Pada sidang kali ini, pelanggar PPKM Level 4 yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para pelaku tempat usaha di Kota Tangsel yang membandel saja.

Namun juga bagi masyarakat di Kota Tangsel yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Layani Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Klaim Telah Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp24 Miliar

"Yang disidang tipiring ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha. Sidang tipiring terkait perda provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Muksin mengatakan, para pelanggar PPKM Level 4 diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu.

"Diberi pilihan antara denda atau kurungan (penjara). Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung," tuturnya.

Baca Juga: BOR di Kota Tangerang Turun, Pasien Covid-19 Diimbau Manfaatkan Fasilitas Isolasi Terpusat

Untuk denda, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar protokol kesehatan (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 ribu masing-masing pelanggar," bebernya.

Baca Juga: 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Berikut 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta rupiah.

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x