Sambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Lapas Rangkasbitung Usulkan Remisi Umum untuk 125 Narapidana

- 5 Agustus 2021, 12:58 WIB
Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto.
Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto. /Dokumentasi Humas Lapas Rangkasbitung/

KABAR BANTEN - Lapas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengusulkan sebanyak 125 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 125 narapidana diusulkan mendapatkan remisi oleh Lapas Rangkasbitung pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Remisi umum, diusulkan Lapas Rangkasbitung untuk 125 narapidana diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Pemdes Kanekes: Semoga PPKM Tidak Diperpanjang

Besaran remisi umum untuk narapidana yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

"Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Rangkasbitung mengusulkan remisi umum untuk 125 narapidana," kata Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto kepada Kabar Banten, Kamis, 5 Agustus 2021.

Remisi diusulkan agar para narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini baru usulan, soal dapat remisi tidaknya, tergantung keputusan dari Kemenkum HAM," katanya.

Keputusan dari Kemenkum HAM, biasanya terbit menjelang hari H HUT Kemerdekaan RI.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x