Heboh Pelantikan Goib Pejabat Pemprov Banten, Benarkah Cacat Hukum Abaikan Aturan?, ALIPP Ungkap Dugaan Ini

- 12 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP.
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP. /pikiran rakyat/

KABAR BANTEN - Pelantikan pejabat Pemprov Banten disoal bahkan disebut goib, karena dinilai cacat hukum tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian.

Dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut, sebanyak 128 ASN eselon 3 - 4 dilantik, pada Senin, 9 Agustus 2021.

Dari ratusan pelantikan pejabat Pemprov Banten itu, diduga hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kinerja DPRD Banten Lemah, WH-Andika Gagal tanpa Pengawasan, Uday Suhada : Mungkin Kelamaan WFH, Ketiduran

"Selebihnya 126 orang ASN yg dilantik tidak mempedomani aturan, cacat hukum, melawan hukum," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurut Uday Suhada, pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut, bahkan mengabaikan aturan atau penyalahgunaan kewenangan atau jabatan karena syarat kepentingan.

Berikut penjelasan dan dugaan temuan pelanggaran pelantikan pejabat Pemprov Banten menurut ALIPP.

 

Penjelasan 

Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Pasal 57 ini tidak didukung dengan bukti:

a. Undangan pelantikan kepada masing masing bersangkutan ASN yang dilantik.

b. Dokumentasi jika itu melalui virtual atau zoom.

c. Adanya sumpah jabatan bagi 126 orang ASN.

d. Dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM. Paling tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN

e. Hal lainnya :

- Dokumen hasil pembahasan Baperjakat.

- Unsur pemaksaan terhadap penandatangan berita acara oleh saksi.

- Unsur pemaksaan terhadap penandatangan pernyataan pelantikan oleh 126 orang ASN yg dilantik.

- Tidak dipublikasikan (malahan dianggap rahasia).

- ASN yg dilantik dan dipromosikan menjadi ess III di Kesbangpol baru selesai menjalani hukuman disiplin pegawai dgn gol III.d dan yang bersangkutan membawahi stafnya yg bergolongan IV.a.

 

Dugaan pelanggaran

- Pertama, proses open bidding sekedar menghamburkan biaya karena hasilnya diabaikan.

- Kedua, rotasi dilakukan tertutup. Sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak dipublish.

"Pelantikan ini bisa disebut goib," kata Uday Suhada, dan menilai pelantikan pejabat Pemprov Banten paling aneh.

Ketiga, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Selain itu, banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya.

Keempat, seorang pejabat yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat dan ditempatkan di Satker BKKBN Bantul Yogyakarta, justru dipromosikan.

SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. 

Pada pelantikan beberapa hari yang lalu, ASN tersebut dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. 

"Padahal semestinya berbasis Simpeg. Ini ramai di lingkungan Pemprov Banten, peklantikan teraneh sepanjang sejarah Pemprov Banten. Goib," katanya.

Kelima, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Padahal, ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Aturan yang dilanggar mutasi ASN Inspektorat:

1. Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019;

2. Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Ini Hampir Dibunuh, Dibungkam Uang Belasan Miliar, Uday Suhada di Jalan Bahaya!

"Demikian, agar rakyat Banten sadar tentang apa yang terjadi," kata Uday Suhada. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah