PPKM Level 4, Restoran dan Mall di Tangerang Boleh Buka Hingga Malam, Berikut Aturannya

- 17 Agustus 2021, 16:50 WIB
Mal dan Restoran di Tangerang Raya boleh buka hingga malam dengan sejumlah aturan di masa PPKM Level 4.
Mal dan Restoran di Tangerang Raya boleh buka hingga malam dengan sejumlah aturan di masa PPKM Level 4. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat kembali mengambil keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, dimana Tangerang Raya masih berada dalam PPKM Level 4.

Di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah setempat kembali memperpanjang aturan PPKM Level 4, hingga 23 Agustus 2021. Namun dalam penerapan kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang bakal mengubah sejumlah aturan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, aturan PPKM Level 4 yang diubah yakni soal operasional mal atau pusat perbelanjaan, hingga rumah ibadah.

"Kita ikuti instruksi pusat untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4. Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah, seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan," katanya usai memimpin Upacara Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Di Kota Tangerang, Donor Plasma Kovalesen Berhadiah Total Rp18 Juta

Batasan tersebut berupa kapasitas yang hanya boleh 25 hingga 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, adanya penerapan wajib vaksin bagi setiap pengunjung mal atau pusat perbelanjaan.

"Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi 50 persen. Lalu, kalau mal sekitar 25 persen, dengan wajib vaksin, dimana nantinya setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.

Sementara, di Hari Kemerdekaan ini, Zaki menyebutkan, bila status penyebaran Covid-19 Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona orange.

"Kita masuk zona orange, tapi masih tetap terapkan PPKM Level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari. Dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah