Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan 10 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Patung

- 19 Agustus 2021, 14:48 WIB
Tampak 10 Kg barang bukti sabu yang ditunjukkan saat jumpa pers oleh Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Banten.
Tampak 10 Kg barang bukti sabu yang ditunjukkan saat jumpa pers oleh Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Banten. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang,  Banten,  berhasil menegah peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu melalui paket kiriman di Terminal Kargo. 

Uniknya, paket yang dikirim dari Kongo, Afrika Selatan tersebut disimpan dalam patung berbentuk bola keras berwarna hijau pekat.  Ada juga beberapa patung kecil berbentuk binatang yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman barang haram tersebut. 

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan menjelaskan sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau.  Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut. 

Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Soetta Tangerang Turun, Segini Nilainya

"Kami tegah barang kiriman, dan diberitahukan kalau dua koli isinya patung-patung dan bola hijau. Namun terrnyata isinya sabu dengan total sebanyak 10 kilogram," kata Finari di kantornya, Kamis, 19 Agustus 2021.

"Ini dikirim dari Kongo, Afrika Tengah dan diberitahukan sebagai Polished Malachite," kata dia lagi. 

Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka. 

Baca Juga: 34 WN China Kembali Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta, ini Penjelasan Imigrasi

Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A (29) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat. 

"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," kata Finari. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x