Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi, Helldy Agustian Mengaku Terkejut

- 19 Agustus 2021, 20:21 WIB
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digelandang dari Kantor Kejari Cilegon menuju Rutan Kelas II A Kota Cilegon usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis, 19 Agustus 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi telah resmi berstatus tersangka kasus korupsi Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis 19 Agustus 2021.

Kasus korupsi yang menyeret-nyeret Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, terkait suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.

Terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku kaget.

Helldy Agustian saat ditemui di Bappeda Kota Cilegon mengatakan, sepengetahuannya bahwa Uteng Dedi Apendi sebelumnya hanyalah berstatus saksi.

Baca Juga: Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi

Ia mengaku prihatin menyikapi kenaikan status Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus korupsi suap pengelolaan parkir Rp530 juta oleh Kejari Cilegon.

"Setahu saya, Pak Uteng berstatus saksi. Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari, tentunya kami tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Helldy Agustian, belum mengetahui secara pasti terkait kasus tindak pidana korupsi suap Rp530 juta tersebut.

Pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan kasus korupsi tersebut kepada Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x