KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan atau Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis 19 Agustus 2021.
Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Cilegon atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP pada Dishub Kota Cilegon.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi mendekam di Lapas Kelas II A Kota Cilegon sebagai tahanan titipa Kejari Cilegon.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Pemkot Cilegon, Mahasiswa Minta Kejari Transparan
Kepala Kejari atau Kajari Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, tim penyidik pada Kejari Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.
Pihaknya juga menemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
"Kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan seorang tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang masih aktif," katanya.
Baca Juga: Kejari Bidik Oknum Pejabat Pemkot Cilegon yang Diduga Korupsi, Ini yang Disampaikan Helldy Agustian
Uteng Dedi Apendi selaku Kepala Dishub Kota Cilegon, kata Ely, dalam menjalankan jabatannya diduga telah melakukan kegiatan melawan hukum.