Sekda Banten Tanpa Open Bidding atau Lelang Jabatan Mungkinkah?, Begini Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017

- 3 September 2021, 07:30 WIB
Sekda BantRanta Soeharta dilantik menjadi Sekda Banten menggantikan Kurdi Matin tanpa lelang jabatan atau open bidding ulang.
Sekda BantRanta Soeharta dilantik menjadi Sekda Banten menggantikan Kurdi Matin tanpa lelang jabatan atau open bidding ulang. /Dok.Kabar Banten

KABAR BANTEN - Proses open bidding atau lelang jabatan Sekda Banten masih tertahan, karena SK Presiden tentang Pemberhentian Al Muktabar yang sudah mundur hampir dua pekan tak kunjung keluar.

Sekda Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya per tanggal 22 Agustus 2021, sehingga open biding atau lelang jabatan Sekda Banten masih menunggu SK Presiden.

Dengan waktu yang mepet jelang akhir masa jabatannya yang berakhir Mei 2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy hanya memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga: WH: Pemprov Segera Buka Lelang Jabatan Sekda Banten Pengganti Al Muktabar

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, WH-Andika sudah tak bisa lagi melakukan mutasi dan rotasi pejabat, termasuk lelang jabatan Sekda setelah bulan November 2021.

Dengan sisa waktu dan proses lelang jabatan yang membutuhkan tahapan, mungkin Sekda Banten diisi tanpa lelang jabatan?.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa:

(1). Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional," bunyi Pasal 131 ayat (6) PP ini.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x