KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Direktur ALIPP Ungkap Keterlibatan Tiga Unsur

- 3 September 2021, 11:46 WIB
Kantor Dindikbud Banten ramai digeledah KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.
Kantor Dindikbud Banten ramai digeledah KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. /Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak akan kesulitan dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel di Dindikbud Banten.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel sudah sangat jelas.

Aktivis anti korupsi ini mengungkap ada tiga unsur yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan SMKN 7 Tangsel, yakni pejabat pemerintahan, politisi, dan pihak swasta.

Baca Juga: Kepala SMKN 7 Kota Tangsel Tidak Mengetahui Ada Penggeledahan oleh KPK

"Berdasarkan hasil investigasi awal timnya, ada tiga unsur yang terlibat. Yakni terlapor ada unsur Pejabat negara di lingkungan Pemprov Banten, politisi, dan pihak swasta," kata Uday, Jumat 3 September 2021.

"KPK tentu lebih paham dalam mengambil sikap, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Saya yakini ada 7 sampai 9 orang yang terlibat. Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, rasanya tidak akan sulit. Sudah jelas,” ujar Uday.

Uday mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada APBD tahun anggaran 2017.

Ketika itu Pemprov Banten menganggarkan total Rp40 miliar pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

"Sebenarnya ada 9 titik, bukan hanya SMKN 7 Tangsel. Khusus pengadaan SMKN 7 Tangsel itu sebesar Rp17,9 miliar," kata Uday.

Dalam perkara ini Uday meyakini ada persekongkolan berbagai pihak.

"Memang punya keterkaitan dan keterbukaan persengkokolan itu. Kami punya datanya, punya buktinya. Dan saya yakin KPK sudah saatnya sekarang mengekspose," ucapnya.

"Sudah jelas dari SP2D Disdikbud ke pelaku satu dua orang, lalu pemilik lahan," tutur Uday, menambahkan.

Uday mengungkapkan, perkara dugaan korupsi ini dilaporkan ke KPK pada tanggal 20 Desember 2018. 

Setelah tiga tahun berlalu, dan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut KPK mulai membidik para calon tersangka.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. 

Pengadaan lahan SMK yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar.

Sebagai informasi, SMKN 7 Tangsel memiliki lahan seluas 6.000 meter persegi atas nama Sofia M. Sujudi Rassat. 

Namun, Disdikbud Provinsi Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor : 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Disdikbud Provinsi Banten bersama Agus Kartono. 

Akan tetapi dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Kepala Disdikbud Banten, Ramai Kantornya Digeledah KPK, Tabrani: Tak Ada Kaitan dengan Saya

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp7.300.000.000.

Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp7,3 miliar, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar Rp3,2 miliar; sedangkan sisanya uang sebesar Rp7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihantono.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah